Demo Ricuh di Jabar, 26 Orang Ditetapkan Tersangka

BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus perusakan dan pembakaran sejumlah kantor pemerintahan serta fasilitas umum. Demonstrasi yang berujun ricuh itu terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan, hasil penyelidikan, sebanyak 156 orang ditangkap. Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia 26 orang ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perusakan dan pembakaran.
"Peristiwa tersebut berlangsung sejak Jumat, 29 Agustus 2025, hingga Senin, 1 September 2025. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran aksi anarkistis di antaranya pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jabar, Gedung DPRD Jabar, Mess MPR di Bandung hingga fasilitas umum seperti gedung perbankan dan pos polisi di Tasikmalaya," kata Irjen Rudi saat konferensi pers di Polda Jabar, Selasa (16/9/2025).
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar juga menangani lima laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial.
Konten tersebut berisi ajakan untuk melakukan tindakan perusakan, termasuk rekaman, unggahan dan siaran langsung yang mengandung ujaran kebencian terhadap aparat. Beberapa akun media sosial diketahui memiliki keterkaitan dengan kelompok yang menyebarkan ideologi anarkis.
"Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis hingga perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif," ucapnya.
Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Untuk pelaku pengrusakan dan pembakaran, mereka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Sementara pelaku penyebaran konten provokatif melalui media sosial dikenakan Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Editor: Kurnia Illahi