Demi Predikat WTP, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Suap Pegawai BPK Jabar Rp1,9 Miliar
BANDUNG, iNews.id - Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin nekat menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat hingga Rp1,9 miliar. Tindakan itu dilakukan demi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal itu mengemuka dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan kasus suap yang menjerat Ade Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022).
Dalam dakwaannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, total uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada pegawai BPK Jabar mencapai Rp1,935 miliar. Uang suap diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000," ujar Jaksa KPK.
Jaksa KPK melanjutkan, uang sebesar Rp1,9 miliar lebih itu diberikan Ade Yasin kepada sejumlah pegawai BPK Jabar, yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
"(Pemberian) dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud agar LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Bogor mendapatkan opini WTP yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa KPK.
Jaksa KPK menilai, terdakwa Ade Yasin melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dengan 11 orang lainnya. Kemudian, KPK menetapkan delapan orang tersangka, baik pemberi suap maupun penerima suap dalam kasus suap yang melibatkan pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar itu.
Berikut daftar para tersangka:
Pemberi Suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Penerima Suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
2. Arko Mulawan, pegawai BPK Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Jabar/Pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Jabar/Pemeriksa
Editor: Asep Supiandi