get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Perdata Lisa Mariana, PN Bandung Terima Gugatan Intervensi Revelino

4 Saksi Sidang Korupsi Kebun Binatang Bandung Ungkap Fakta Baru

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:20:00 WIB
4 Saksi Sidang Korupsi Kebun Binatang Bandung Ungkap Fakta Baru
Emoat saksi mengungkap fakta baru dalam sidang korupsi Kebun Binatang Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (31/7/2025). (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Sidang korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) digelar di Pengadilan Tipikor Bandung dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jalan Japati, Kamis (31/8/2025). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat saksi di persidangan.

Empat saksi antara lain, John Sumampau, Tony Sumampau, Dina Enggaringtyas, dan Keni Sultan.

Dari keterangan saksi di persidangan, muncul fakta baru terkait manajemen baru Bandung Zoo mengambil alih pengelolaan per Maret 2025.

Mereka adalah jajaran manajemen baru YMT, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai pembina, ketua, bendahara, dan sekretaris yayasan sejak 2017.

Diketahui, dalam perkara ini, dua terdakwa, Sri dan Bisma Bratakoesoema didakwa merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemkot Bandung sebesar Rp25,5 miliar. Sri merupakan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), sedangkan Bisma adalah Ketua YMT.

John Sumampau dalam kesaksiannya mengatakan, dia dan Tony Sumampau diminta oleh pendiri yayasan, almarhum Romly Bratakusuma untuk mengurus Bandung Zoo.

Namun di masa awal kepengurusan, kata John, bingung karena yayasan diminta membayar sewa lahan kepada ahli waris Romly, yang diwakili Sri (istri almarhum Romly).

"Karena belum memahami struktur legal yayasan sepenuhnya, pembayaran tetap dilakukan. Sejak 2017, saya telah membayar sekitar Rp9 miliar, atau Rp1,8 miliar per tahun," kata John Sumampau.

Pada 2021, John menerima surat teguran dari Pemkot Bandung yang menyatakan YMT tidak pernah membayar sewa lahan sejak 2008 dengan nilai tunggakan mencapai Rp15 miliar.

“Saya kaget. Selama ini merasa sudah menjalankan kewajiban dengan baik (membayar sewa lahan Rp1,8 miliar per tahun). Tapi ternyata tidak pernah sampai ke pemkot,” kata John seusai sidang.

Setelah itu, John dan Tony mulai membuka komunikasi dengan Pemkot Bandung, yang saat itu tengah mengupayakan penertiban aset daerah.

Pemkot lalu memasang plang kepemilikan di area Bandung Zoo pada 2021 sebagai bentuk klaim atas aset tersebut.

Tindakan John dan Tony ini ditentang oleh pengurus yayasan kubu Bisma dan Sri. Pada awal 2022, mereka dikeluarkan dari struktur YMT.

Namun per Maret 2025, John dan Tony Sumampau kembali mengelola Bandung Zoo setelah Sri dan Bisma ditahan terkait kasus dugaan korupsi.

Selama tiga bulan masa pengelolaan, John mengklaim telah menyetor Rp1 miliar lebih ke Pemkot Bandung sebagai pembayaran pajak hiburan dari pendapatan Bandung Zoo selama Maret–Juni 2025.

“Itu (setoran Rp1 miliar lebih) adalah pajak hiburan sebesar 10 persen dari penghasilan kebun binatang,” ujar John.

Sayangnya, tutur dia, sejak pertengahan Juli 2025, manajemen baru tidak lagi dapat mengakses dan mengelola Bandung Zoo. Lokasi kembali dikuasai oleh manajemen lama.

“Saat ini kami tidak lagi berada di sana. Kami pilih mengalah demi keselamatan staf kami,” tutur John.

Sementara itu, saksi Tony Sumampau dalam kesaksiannya mengatakan, pernah mengingatkan Romli Bratakoesoema untuk taat membayar pajak ke Pemkot Bandung.

Tony mengatakan hal ini terjadi ketika dia diajak bergabung oleh almarhum Romly Bratakusuma pada 2016 untuk mengurus Kebun Binatang Bandung.

"Saya berdebat santai dengan pa Romly yang bilang dapat surat dari Dispenda Jabar sekitar 1963, Kebun Binatang enggak perlu bayar pajak," kata Tony.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut