4 Saksi Sidang Korupsi Kebun Binatang Bandung Ungkap Fakta Baru
BANDUNG, iNews.id - Sidang korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) digelar di Pengadilan Tipikor Bandung dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jalan Japati, Kamis (31/8/2025). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat saksi di persidangan.
Empat saksi antara lain, John Sumampau, Tony Sumampau, Dina Enggaringtyas, dan Keni Sultan.
Dari keterangan saksi di persidangan, muncul fakta baru terkait manajemen baru Bandung Zoo mengambil alih pengelolaan per Maret 2025.
Mereka adalah jajaran manajemen baru YMT, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai pembina, ketua, bendahara, dan sekretaris yayasan sejak 2017.
Diketahui, dalam perkara ini, dua terdakwa, Sri dan Bisma Bratakoesoema didakwa merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemkot Bandung sebesar Rp25,5 miliar. Sri merupakan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), sedangkan Bisma adalah Ketua YMT.
John Sumampau dalam kesaksiannya mengatakan, dia dan Tony Sumampau diminta oleh pendiri yayasan, almarhum Romly Bratakusuma untuk mengurus Bandung Zoo.
Namun di masa awal kepengurusan, kata John, bingung karena yayasan diminta membayar sewa lahan kepada ahli waris Romly, yang diwakili Sri (istri almarhum Romly).
"Karena belum memahami struktur legal yayasan sepenuhnya, pembayaran tetap dilakukan. Sejak 2017, saya telah membayar sekitar Rp9 miliar, atau Rp1,8 miliar per tahun," kata John Sumampau.
Pada 2021, John menerima surat teguran dari Pemkot Bandung yang menyatakan YMT tidak pernah membayar sewa lahan sejak 2008 dengan nilai tunggakan mencapai Rp15 miliar.
“Saya kaget. Selama ini merasa sudah menjalankan kewajiban dengan baik (membayar sewa lahan Rp1,8 miliar per tahun). Tapi ternyata tidak pernah sampai ke pemkot,” kata John seusai sidang.
Setelah itu, John dan Tony mulai membuka komunikasi dengan Pemkot Bandung, yang saat itu tengah mengupayakan penertiban aset daerah.
Pemkot lalu memasang plang kepemilikan di area Bandung Zoo pada 2021 sebagai bentuk klaim atas aset tersebut.
Tindakan John dan Tony ini ditentang oleh pengurus yayasan kubu Bisma dan Sri. Pada awal 2022, mereka dikeluarkan dari struktur YMT.
Namun per Maret 2025, John dan Tony Sumampau kembali mengelola Bandung Zoo setelah Sri dan Bisma ditahan terkait kasus dugaan korupsi.
Selama tiga bulan masa pengelolaan, John mengklaim telah menyetor Rp1 miliar lebih ke Pemkot Bandung sebagai pembayaran pajak hiburan dari pendapatan Bandung Zoo selama Maret–Juni 2025.
“Itu (setoran Rp1 miliar lebih) adalah pajak hiburan sebesar 10 persen dari penghasilan kebun binatang,” ujar John.
Sayangnya, tutur dia, sejak pertengahan Juli 2025, manajemen baru tidak lagi dapat mengakses dan mengelola Bandung Zoo. Lokasi kembali dikuasai oleh manajemen lama.
“Saat ini kami tidak lagi berada di sana. Kami pilih mengalah demi keselamatan staf kami,” tutur John.
Sementara itu, saksi Tony Sumampau dalam kesaksiannya mengatakan, pernah mengingatkan Romli Bratakoesoema untuk taat membayar pajak ke Pemkot Bandung.
Tony mengatakan hal ini terjadi ketika dia diajak bergabung oleh almarhum Romly Bratakusuma pada 2016 untuk mengurus Kebun Binatang Bandung.
"Saya berdebat santai dengan pa Romly yang bilang dapat surat dari Dispenda Jabar sekitar 1963, Kebun Binatang enggak perlu bayar pajak," kata Tony.
"(Ketika itu) saya sudah jelaskan zaman sudah berubah, pajak harus bayar, kan ada otonomi daerah ada juga PP Nomor 1 tahun 2024 tentang harmonisasi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.
Menurut Tony, dalam peraturan itu Kebun Binatang Bandung harus membayar pajak 10 persen. "Kita juga sewa (lahan) ke Pemkot," tutur Tony.
Tony mengatakan, sangat dekat dengan almarhum Romly. Hubungan yang terjalin seperti saudara sehingga diminta untuk masuk yayasan sebagai pengelola yang memiliki kewenangan penuh. Akhirnya Tony pun bergabung pada 2017 sebagai Dewan Pembina YMT.
"Namun almarhum masih khawatir saya tidak mau mengelola, beliau ngomong sewanya murah. (Namun) saat pengelolaan mulai oleh saya, tidak ada omongan dari Romly untuk pembayaran pajak ke Pemda," ucap Tony.
Meskipun manajemen baru YMT telah ditetapkan oleh Kejati Jabar sebagai pengelola aset sitaan seluas 139,943 meter persegi Kebun Binatang sejak Maret 2025, tapi sejak Juli 2025 manajemen baru ini kembali "terusir" dan Kebun Binatang Bandung dikelola YMT lama.
Tony mengharap Pemkot Bandung memiliki sikap atas asetnya karena dengan pengelolaan yang baik dan tertib administrasi seperti pembayaran pajak yang taat, Pemkot Bandung bisa dapat PAD dan membangun infrastruktur lebih baik lagi di fasilitas itu, terlebih jika melihat Bulan April 2025 saja pendapatan Bandung Zoo senilai Rp5 miliar.
"Sekarang kan KPK, Kejati, Kepolisian semua sudah berproses dalam kasus ini, tinggal menunggu keputusan Pak Wali Kota Bandung (Farhan) untuk menentukan sikap, apakah ini mau dibiarkan gitu aja enggak usah disewakan, siapa aja boleh kelola, atau memang diberikan kepada profesional itu saja," ucap Tony.
Editor: Kastolani Marzuki