Dedi Mulyadi Enggan Bercerai dengan Anne Ratna Mustika, Masih Berpeluang Rujuk
Rabu, 22 Februari 2023 - 19:16:00 WIB
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat. Dua, menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi. Tiga, membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih, di ruangan sidang Utama Umar Bin Khattab, Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (22/02/2023) siang tadi.
Editor: Asep Supiandi