get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Resmi Cerai, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Posting Alhamdulillah 

Dedi Mulyadi Enggan Bercerai dengan Anne Ratna Mustika, Masih Berpeluang Rujuk

Rabu, 22 Februari 2023 - 19:16:00 WIB
Dedi Mulyadi Enggan Bercerai dengan Anne Ratna Mustika, Masih Berpeluang Rujuk
Kang Dedi Mulyadi saat menyambut kelahiran anak bungsunya dari Anne Ratna Mustika pada April 2019 silam. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Anggota DPR Dedi Mulyadi tampaknya enggan bercerai dengan istrinya Anne Ratna Mustika yang saat ini menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Seusai gugatan perceraian Anne dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (22/02/2023) siang tadi, pihak Dedi Mulyadi segera melakukan banding.

"Ini kan baru tahap pertama, putusan pengadilan tingkat pertama. Meskipun sudah mendapatkan putusan, tetapi belum memiliki kekuatan hukum tetap, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh tergugat. Saya, kami, para penasehat hukum Kang Dedi siap melakukan banding di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat," kata Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, A Ojat Sudrajat, seusai persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta menjatuhkan talak satu dalam putusan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, hal itu ditanggapi A Ojat belum final. Bahkan, menurutnya status Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi saat ini masih berstatus suami-istri. Karenanya selama ada langkah hukum lain, maka akan dilakukan hingga mendapatkan keputusan yang bisa diterima Dedi Mulyadi.

"Mereka (Dedi dan Anne) masih suami-istri. Dalam 14 hari ke depan, kami siap untuk melakukan banding. Setelah itu, kami juga siap kalau misal dianggap tidak berpihak kepada kami, kemudian kasasi di Mahkamah Agung, jadi masih lama. Talak sudah dijatuhkan, tapi belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.


Menurut A Ojat, Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi, akan terus mempertahankan rumah tangganya dengan sang istri Anne Ratna Mustika. Alasanya, Kang Dedi sebagai kepala rumah tangga mempertimbangkan anak yang masih kecil, yang tidak semestinya harus berpisah. Namun demikian pihak Dedi juga, sebut A Ojat, tidak mempermasalahkan jika hasil akhirnya harus berpisah, asalkan dengan alasan yang tepat dan jelas.

"Kang Dedi tidak mempermasalahkan harus cerai, dia sebetulnya siap. Cuma yang jadi masalah, alasannya harus jelas, jangan alasan yang mengada-ada. Makanya  nanti akan diuji oleh PT dan MA. Alasan banding adalah anak. Dan beliau sayang anak, beliau tak ingin anaknya yang masih kecil ibu-bapaknya berpisah," ucap Ojat.

Sementara itu, Neng Anne sapaan baru Anne Ratna Mustika mengaku bahagia dan bersyukur majelis hakim telah mengabulkan apa yang dinginkannya. Dirinya sekarang telah resmi menjanda.

"Alhamdulillah yah, teman-teman tadi bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama," ucap Neng Anne.


Dalam sidang putusan itu, Hakim Ketua Lia Yuliasih mengabulkan permohonan gugat cerai penggugat berdasarkan hasil mediasi dan persidangan yang digelar selama 17 kali dalam kurung waktu kurang lebih enam bulan terakhir. Majelis hakim mengambil kesimpulan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis. Sehingga Majelis Hakim menolak eksepsi tergugat Dedi Mulyadi dan menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk mengadili perkara.

"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat. Dua, menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi. Tiga, membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih, di ruangan sidang Utama Umar Bin Khattab, Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (22/02/2023) siang tadi.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut