get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik APBD Jabar Mengendap di Bank, Dedi Mulyadi: Itu Bukan Deposito tapi Giro

Dedi Mulyadi Bantah Purbaya soal Dana Mengendap, Tegaskan Kas Daerah Hanya Berbentuk Giro

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:39:00 WIB
Dedi Mulyadi Bantah Purbaya soal Dana Mengendap, Tegaskan Kas Daerah Hanya Berbentuk Giro
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar di Jalan Moh Toha, Bandung, Jumat (24/10/2025). (Foto: iNews/M. Rafki).

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi tajam pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai penyimpanan uang daerah dalam bentuk deposito tidak menguntungkan karena tidak menghasilkan bunga signifikan. Dia menyebut pernyataan Purbaya kontradiktif, mengingat sebelumnya sang menteri justru menilai penyimpanan dana di deposito bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah.

“Kata beliau disimpan dalam deposito itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan, karena daerah tidak boleh menyimpan uang hanya untuk mendapatkan bunga. Tapi hari ini, beliau bilang lagi kalau disimpan di giro justru rugi karena bunganya kecil. Jadi pernyataannya berubah,” ujar Dedi Mulyadi di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, Jumat (24/10/2025).

Menanggapi tudingan adanya dana mengendap, Dedi menegaskan tidak ada dana APBD Jawa Barat yang disimpan dalam bentuk deposito.

Menurutnya, dana kas daerah sebesar Rp2,6 triliun seluruhnya berbentuk giro aktif di bank yang digunakan untuk membiayai belanja daerah hingga akhir tahun anggaran.

“Kas 2,6 triliun Pemprov Jabar itu bukan deposito, tapi giro. Dana itu akan terus bergerak untuk keperluan belanja modal dan pelayanan publik,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan, penyimpanan dana dalam bentuk giro justru menunjukkan transparansi keuangan daerah. Dengan sistem ini, tidak ada pihak yang bisa mengambil keuntungan pribadi dari bunga bank.

“Kalau disebut deposito tidak boleh karena bunganya bisa dinikmati perorangan, maka giro adalah jalan terbaik. Kas daerah tidak mungkin disimpan di tempat lain seperti di kasur atau lemari besi,” ujarnya.

Dia menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah yang diatur pemerintah pusat.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut