Dapat Restorative Justice, Guru Honorer Pembakar Sekolah di Cikelet Garut Menangis

GARUT, iNews.id - Munir Alamsyah, mantan guru honorer SMPP Negeri 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tersangka pembakar ruang kelas, akhirnya bebas, Sabtu (29/1/2022). Tersangka mendapatkan restorative justice dari Polres Garut.
Tak hanya dibebaskan, tersangka Munir pun mendapat bantuan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut sebesar Rp6 juta sesuai tuntutan kepada pihak sekolah.
Suasana haru pun menyelimuti suasana Polres Garut tempat pemberian restorative justice dan bantuan Rp6 juta itu. Tangis tersangka Munir pecah dan melakukan sujud syukur lantaran mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya.
Kepala Disdik Garut Ade Manadin mengatakan, disdik berupaya membebaskan tersangka karena Munir Alamsyah telah berjasa di dunia pendidikan. Saat itu pihak sekolah tidak memiliki kepekaan sosial sehingga kasus pembakaran terjadi.
Editor: Agus Warsudi