Dalam Sepekan, Polisi Ringkus 20 Pelaku Kejahatan Jalanan di Kota Bandung
Jumat, 11 Desember 2020 - 13:00:00 WIB
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Curat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Lalu Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Lalu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi