get app
inews
Aa Text
Read Next : Tinjau Ekosistem Industri Kulit, Menko Airlangga Dorong Pemberdayaan UMKM melalui Akses Pembiayaan KUR

Cukup dengan NIB, Anda Sudah Bisa Ajukan Sertifikat Halal dan Haki

Minggu, 24 April 2022 - 15:53:00 WIB
Cukup dengan NIB, Anda Sudah Bisa Ajukan Sertifikat Halal dan Haki
Dengan ber-NIB, sudah bisa mengejakukan sertifikat halal. (Foto : Ist)

Sebab, pada 2021 silam, Atet mengungkapkan, ada salah satu UMKM di bidang kosmetik yang belum mengantongi izin lengkap, dan malah berujung proses hukum.

"Jangan sampai ada kejadian tahun 2021 lalu, dia belum kantongi izin BPOM, tapi sudah edarkan produk. Jadinya malah diproses hukum. Kami tidak mau ada hal seperti ini lagi," ungkapnya.

Sehingga Atet mengimbau, bagi seluruh UMKM di Kota Bandung untuk memenuhi legalitas NIB terlebih dahulu. Dengan begitu, para pelaku UMKM memiliki peluang untuk mengembangkan usaha mereka.

"Bahkan, 40 persen APBD disediakan untuk para UMKM. Peluang ini harus kita tangkap," ujarnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut