Cukup dengan NIB, Anda Sudah Bisa Ajukan Sertifikat Halal dan Haki
Minggu, 24 April 2022 - 15:53:00 WIB
"Jangan sampai ada kejadian tahun 2021 lalu, dia belum kantongi izin BPOM, tapi sudah edarkan produk. Jadinya malah diproses hukum. Kami tidak mau ada hal seperti ini lagi," ungkapnya.
Sehingga Atet mengimbau, bagi seluruh UMKM di Kota Bandung untuk memenuhi legalitas NIB terlebih dahulu. Dengan begitu, para pelaku UMKM memiliki peluang untuk mengembangkan usaha mereka.
"Bahkan, 40 persen APBD disediakan untuk para UMKM. Peluang ini harus kita tangkap," ujarnya.
Editor: Asep Supiandi