Cukup dengan NIB, Anda Sudah Bisa Ajukan Sertifikat Halal dan Haki
BANDUNG, iNews.id - Kabar gembira bagi Anda pelaku UMKM, karena untuk mendapat sertifikat halal dan mengajukan Haki, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha(NIB). Proses pendaftaran pun mudah bisa dilakukan secara online.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung, Atet Dendi Handiman menyampaikan, dengan adanya Online Single Submission (OSS) sekarang telah diberlakukan izin tunggal.
"Cukup dengan NIB, pelaku UMKM bisa berlanjut ke izin sertifikasi halal dan Haki juga. Relatif gampang karena lewat online. Tapi, jika ada kesulitan, kami siap fasilitasi di Salapak. Tinggal bawa persyaratan dan kelengkapannya saja, berupa KTP/NPWP," kata Atet.
Banyak keuntungan yang bisa diperoleh jika para UMKM memiliki legalitas NIB. Atet menuturkan, pemerintah bisa memberikan fasilitas-fasilitas pelayanan untuk memudahkan permodalan dan advokasi bagi para UMKM.
"Misalnya, butuh permodalan. Kami akan bantu fasilitasi dengan lembaga keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan dengan kredit program KUR. Bahkan, jika ada yang membutuhkan advokasi hukum, kami juga menyediakan fasilitas itu di Salapak," ujar Atet.
Editor: Asep Supiandi