get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Serahkan Barang Bukti Mobil hingga Rumah Mewah Doni Salmanan ke Jaksa

Crazy Rich Doni Salmanan Segera Jalani Sidang Kasus Penipuan di PN Bale Bandung

Senin, 04 Juli 2022 - 13:24:00 WIB
Crazy Rich Doni Salmanan Segera Jalani Sidang Kasus Penipuan di PN Bale Bandung
Tersangka kasus dugaan penipuan Doni Salmanan dihadirkan Bareskrim Polri saat konferensi pers. (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni yang seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut