Cirebon Terapkan Ganjil Genap, Kendaraan Luar Kota Dilarang Masuk
AKBP M Fahri Siregar mengatakan, selain ganjil genap, Polres Cirebon Kota dan instansi terkait melakukan pengawasan penerapan prokes di pusat keramaian, antara lain restoran, kafe, mal atau pusat perbelajaan, dan tempat hiburan.
"Pemantauan terhadap restoran, kafe, hiburan malam, dilakukan terkait batas operasional dan batas kapasitas," ucap AKBP M Fahri Siregar.
Sementara itu, Wakapolres Cirebon Kota Kompol Kompol Ahmat Troy Aprio mengatakan, petugas gabungan akan meminta kendaraan di luar pelat E untuk putar balik jika tak memiliki keperluan penting dan mendesak.
"Kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai tanggal dan berasal dari luar aglomerasi (Ciayumajakuning) akan diputarbalikkan. Kecuali pengendara bisa menunjukkan KTP warga Cirebon Raya (Ciayumajakuning)," kata Wakapolres Cirebon Kota.
Editor: Agus Warsudi