get app
inews
Aa Text
Read Next : Ganjil Genap di 5 Gerbang Tol Kota Bandung, Total 540 Kendaraan Diputar Balik

Cirebon Terapkan Ganjil Genap, Kendaraan Luar Kota Dilarang Masuk

Sabtu, 12 Februari 2022 - 16:52:00 WIB
Cirebon Terapkan Ganjil Genap, Kendaraan Luar Kota Dilarang Masuk
Petugas menerapkan sistem ganjil genap di Kota Cirbeon. (FOTO: HASAN HIDAYAT)

CIREBON, iNews.id - Polres Cirebon Kota melaksanakan sistem ganjil genap untuk kendaraan dari luar wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) mulai Sabtu (12/02/2022) hingga Minggu (13/2/2022). Kebijakan ini diterapkan untukan angka kasus Covid-19 yang sepekan terakhir melonjak.

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M Fahri Siregar mengatakan, sistem ganjil genap kembali diberlakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor: 443/SE.13-PEM tentang PPKM level 3. 

"Kebijakan ganjil genap di Kota Cirebon sebagai upaya menekan kasus Covid 19 di Kota Cirebon. Kegiatan ini melibatkan puluhan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP Kota Cirebon, Dinas Perhubungan Kota Cirebon, BPBD Kota Cirebon, Polisi Militer dan instansi terkait," kata Kapolres Cirebon Kota.

Selain itu, ujar AKBP M Fahri Siregar, penerapan sistem ganjil genap juga mengingatkan masyarakat, bahwa pandemi Covid 19 belum usai. Karena itu, masyarakat diminta kembali memperketat prokes. Terlebih kasus Covid 19 di Kota Cirebon saat ini tengah kembali menggeliat," ujar AKBP M Fahri Siregar.

Sistem ganjil genap, tutur Kapolres Cirebon Kota, diterapkan di empat titik, antara lain Bunderan Bakorwil, Jalan Kalijaga, Penggung atau Jendral Sudirman, dan Bunderan Kedawung. 

"Rencananya, ganjil genap di Kota Cirebon diterapkan pada Sabtu dan Minggu, 12-13 Februari 2022. Untuk Sabtu, ganjil genap dimulai pukul 10.00-20.00 WIB dan Minggu dimulai pukul 08.00-16.00 WIB," tutur Kapolres Cirebon Kota.

AKBP M Fahri Siregar mengatakan, selain ganjil genap, Polres Cirebon Kota dan instansi terkait melakukan pengawasan penerapan prokes di pusat keramaian, antara lain restoran, kafe, mal atau pusat perbelajaan, dan tempat hiburan. 

"Pemantauan terhadap restoran, kafe, hiburan malam, dilakukan terkait batas operasional dan batas kapasitas," ucap AKBP M Fahri Siregar.

Sementara itu, Wakapolres Cirebon Kota Kompol Kompol Ahmat Troy Aprio mengatakan, petugas gabungan akan meminta kendaraan di luar pelat E untuk putar balik jika tak memiliki keperluan penting dan mendesak.

"Kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai tanggal dan berasal dari luar aglomerasi (Ciayumajakuning) akan diputarbalikkan. Kecuali pengendara bisa menunjukkan KTP warga Cirebon Raya (Ciayumajakuning)," kata Wakapolres Cirebon Kota.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut