Cianjur Akhirnya Punya Tim Ahli Cagar Budaya, Ini Nama-Nama Lima Anggotanya

“Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 1 angka 13 juncto Pasal 31 ayat (3) menyatakan bahwa tiap daerah (provinsi dan kabupaten/kota) wajib membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) daerah," kata Ilham Nurwansyah MPd., Jumat (7/4/2023).
Penetapan TACB Cianjur, ujar Ilham Nurwansyah yang juga akademisi dan ahli Filologi ini, merupakan langkah maju Pemkab Cianjur untuk melestarikan warisan budaya.
TACB sangat penting dalam upaya mendorong percepatan penetapan cagar budaya sebagai warisan budaya di satu wilayah.
Ilham Nurwansyah menyatakan, pertimbangan untuk memberikan rekomendasi terhadap objek diduga cagar budaya (ODCB) harus melalui tahapan penilaian, analisis, dan kajian sesuai objeknya.
TACB memiliki jejaring yang luas dan berkoordinasi dengan para pakar di berbagai bidang untuk memberikan masukan informasi terhadap objek yang dikaji menggunakan metodologi ilmiah.
Editor: Agus Warsudi