Cianjur Akhirnya Punya Tim Ahli Cagar Budaya, Ini Nama-Nama Lima Anggotanya

CIANJUR, iNews.id - Bupati Cianjur Herman Suherman menetapkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Cianjur. TACB Cianjur terdiri atas lima orang pemegang sertifikat kompetensi Ahli Cagar Budaya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
TACB Cianjur ditetapkan melalui Keputusan Bupati Cianjur Nomor 430/KEP.69-DISBUDPAR/2023 tanggal 13 Februari 2023.
Lima anggota TACB Cianjur itu antara lain, Saep Lukman (pekerja media dan mantan tenaga ahli Bupati Cianjur); Ilham Nurwansah MPd (Pakar Filologi), dan Hendi Johari (Jurnalis Sejarah).
Kemudian, Dika Dzikriawan SSn MA (pegiat budaya, ahli seni Tradisi), dan N Wina Resky Agustina SSn MSn (pegiat seni budaya, ahli seni tradisi).
Juru Bicara TACB Kabupaten Cianjur Ilham Nurwansah mengatakan, menyambut baik telah ditandatangninya penetapan TACB Kabupaten Cianjur oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.
Penetapan TACB merupakan pelaksanaan dan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 2 tahun 2015 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Daerah.
“Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 1 angka 13 juncto Pasal 31 ayat (3) menyatakan bahwa tiap daerah (provinsi dan kabupaten/kota) wajib membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) daerah," kata Ilham Nurwansyah MPd., Jumat (7/4/2023).
Penetapan TACB Cianjur, ujar Ilham Nurwansyah yang juga akademisi dan ahli Filologi ini, merupakan langkah maju Pemkab Cianjur untuk melestarikan warisan budaya.
TACB sangat penting dalam upaya mendorong percepatan penetapan cagar budaya sebagai warisan budaya di satu wilayah.
Ilham Nurwansyah menyatakan, pertimbangan untuk memberikan rekomendasi terhadap objek diduga cagar budaya (ODCB) harus melalui tahapan penilaian, analisis, dan kajian sesuai objeknya.
TACB memiliki jejaring yang luas dan berkoordinasi dengan para pakar di berbagai bidang untuk memberikan masukan informasi terhadap objek yang dikaji menggunakan metodologi ilmiah.
“Penilaian, analisis, dan pengkajian ODCB tidak bisa dilakukan sembarangan. Pertimbangan diberikan berdasarkan masukan-masukan dari anggota TACB serta berkoordinasi dengan para pakar dari berbagai bidang keilmuan, dan TACB tingkat provinsi secara profesional dan objektif," ujar Ilham Nurwansyah.
"Selain itu, pengkajian harus berpegang pada asas-asas dan metodologi ilmiah, bukan hanya berdasarkan asumsi semata.” tutur dia.
Ilham Nurwansyah mengatakan, dalam Undang-Undang Cagar Budaya (UUCB), Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.
“Adapun persyaratan untuk menjadi Tim Ahli Cagar Budaya yaitu wajib memiliki sertifikat kompetensi Ahli Cagar Budaya melalui proses sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ucap Ilham Nurwansyah.
Sementara itu, Hendi Johari, Jurnalis Sejarah asal Cianjur yang juga anggota TACB Kabupaten Cianjur lainnya, menjelaskan, Cianjur memiliki potensi kecagarbudayaan yang tinggi, mengingat banyak peristiwa sejarah yang terjadi di Cianjur, serta memiliki kontribusi penting dalam sejarah nasional, bahkan dunia, namun belum banyak dimunculkan apalagi diketahui khalayak.
“Selama ini orang hanya tahu, Cianjur itu pusat beras semata namun tak banyak orang paham jika Cianjur layaknya Bandung, Surabaya dan Karawang memiliki tempat tersendiri dalam revolusi kemerdekaan Indonesia. Saya pikir itu yang harus mulai kita munculkan,” kata Hendi.
Editor: Agus Warsudi