Cegah Kerumunan pada Malam Tahun Baru, Mulai Besok 23 Ruas Jalan di Kota Bandung Ditutup
BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 23 ruas jalan di Kota Bandung bakal ditutup mulai pukul 17.00 WIB pada Kamis (31/12/2020) sampai pukul 05.00 WIB, Jumat (1/1/2021. Penutupan jalan dilakukan untuk meminimalisasi kerumunan masyarakat saat malam Tahun Baru 2021.
Kabag Operasi Satlantas Polrestabes Bandung AKP Dody Kuswanto mengatakan, Satlantas Polrestabes Bandung akan membagi tiga ring untuk mengamankan jalan di Kota Bandung pada malam pergantian tahun.
"Besok malam ada tiga ring. Untuk ring I dan II penutupan dilakukan mulai pukul 18.00 WIB sampai jam 05.00 WIB. Tapi untuk Jalan Dipatiukur akan ditutup pukul 17.00 sampai 05.00 WIB," kata AKP Dody K di Balai Kota Bandung, Rabu (30/12/2010).
Begitupun untuk ring 2, ujar AKP Dody, juga akan dilakukan penutupan dengan pemilihan jalan tertentu. Untuk ring 2, juga akan ditutup mulai pukul 18.00 hingga 05.00 WIB.
"Sementara, ring 3 tidak dilakukan penutupan, tetapi penjagaan antisipasi jika terjadi arak-arakan dari luar Kota Bandung," ujar Dody.
Dia menuturkan, ring I dan ring II dilakukan penutupan dan penyekatan jalan menggunakan waterbarrier dan dijaga oleh petugas gabungan dari Polrestabes Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung.
"Ring III dilakukan penyekatan secara selektif berupa pemeriksaan semua kendaraan yang akan masuk ke Kota Bandung oleh petugas gabungan," tuturnya.
Cara bertindak saat penutupan berlangsung, kendaraan yang diizinkan masuk ke Kota Bandung, warga Kota Bandung yang hendak pulang ke rumah, dengan menunjukkan KTP atau yang sejenis.
Kemudian, kendaraan yang mengangkut bahan sembako, bahan bakar minyak (BBM), kesehatan, kebutuhan pokok masyarakat, dan kepentingan yang menyangkut hajat hidup warga serta lainnya yang diizinkan oleh petugas.
"Pendatang yang sudah melakukan pemesanan hotel atau penginapan, dengan menunjukkan bukti pemesanan. Kendaraan yang mengangkut warga yang akan berobat di Kota Bandung," kata AKP Dody.
Sementara, kendaraan yang dilarang masuk ke Kota Bandung antara lain, semua kendaraan yang hendak merayakan malam tahun baru, tanpa tujuan jelas serta tidak dapat menunjukkan bukti KTP domisili di Kota Bandung.
"Petugas gabungan yang berjaga di semua titik penutupan dan penyekatan
jalan, akan memeriksa semua kendaraan yang melintas dan menanyakan keperluan serta memeriksa dokumen yang dianggap perlu, dengan mengedepankan prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam) serta tindakan persuasif," ujarnya.
Berikut jalan yang bakal ditutup pada malam pergantian tahun:
Ring I
1. Jalan Ottista (Pasar Baru)
2. Jalan Asia Afrika–Tamblong
3. Jalan Naripan–Tamblong
4. Jalan Braga
5. Jalan Banceuy–Asia Afrika
6. Jalan Lembong–Tamblong
7. Jalan Merdeka
8. Jalan Ir H Juanda (Cikago sampai Simpang Dago)
9. Jl. Purnawarman
10. Jalan Dipatiukur (ditutup mulai pukul 17.00 WIB)
11. Jalan Alun-alun Timur
Ring II
(Sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang mengarah ke pusat kota)
1. Jalan Ahmad Yani–Martadinata
2. Jalan Gatsu–Pelajar Pejuang 45
3. Jalan Talaga Bodas–Pelajar Pejuang 45
4. Jalan Lodaya–Pelajar Pejuang 45
5. Jalan Buahbatu–Pelajar Pejuang 45
6. Jalan Sriwijaya–Pelajar Pejuang 45
7. Jalan M Ramdhan–Pelajar Pejuang 45
8. Jalan Moch Toha–Pelajar Pejuang 45
9. Jalan Ottista–BKR
10. Jalan Kopo–Peta
11. Jalan Pasirkoja–Peta
12. Jalan Jamika–Peta (Simpang 5 B)
RING III
Pintu masuk Kota Bandung
1. Bundaran Cibiru
2. Cibeureum
3. Ledeng
4. Pintu keluar Tol Pasteur
5. Pintu keluar Tol Pasir Koja
6. Pintu keluar Tol Kopo
7. Pintu keluar Tol Moch Toha
8. Pintu keluar Tol Buahbatu
Editor: Agus Warsudi