Cegah Kerumunan dan Tekan Kasus Covid-19, Jalan Pusat Kota Tasikmalaya Ditutup
Selain itu, ujar Muhammad Yusuf, pemerintah juga melarang warga menggelar pesta atau resepsi pernikahan yang juga menggundang banyak orang dan bisa menimbulkan kerumunan. Pemerintah hanya membolehkan acara akad nikah yang dihadiri oleh 30 orang atau maksimal 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Pembatasan-pembatasan ini dilakukan agar Kota Tasikmalaya tetap dalam zona orange, tidak meningkat menjadi zona merah. Jika warga masih membandel, petugas akan menindak secara tegas dengan memberikan sanksi melalui tim operasi Satgas Covid-19," ujar Muhammad Yusuf.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, per Selasa (22/6/2021), secara akumulatif terdapat 7.845 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Perinciannya, 6.943 orang sembuh, 717 masih menjalani isolasi, dan 185 keninggal dunia.
Editor: Agus Warsudi