Catat, Besok Mulai Berlaku Tilang Manual, Polres Sukabumi Siapkan Petugas Penindakan

"Sasaran utama penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual meliputi beberapa pelanggaran, antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, mengendarai kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol," ujar Eryda.
Selain itu juga, lanjut Eryda, kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah), menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan, kendaraan bermotor yang over loading dan over dimensi, kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau menggunakan nomor palsu.
Editor: Asep Supiandi