Catat, Besok Mulai Berlaku Tilang Manual, Polres Sukabumi Siapkan Petugas Penindakan

SUKABUMI, iNews.id - Tilang manual kembali diberlakukan Kepolisian Republik Indonesia di seluruh Indonesia mulai besok, Kamis (1/6/2023). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota menyiapkan 18 personel yang dilantik sebagai petugas penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual.
Acara pelantikan tersebut ditandai dengan disematkan ban lengan tanda petugas penindak pelanggaran lalu lintas oleh Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusumah di halaman kantor Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota, Rabu (31/5/2023).
"Ke-18 personel yang telah mempunyai skep penyidik maupun penyidik pembantu dan sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas," ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusumah kepada iNews.id Indonesia.
Personel yang dilantik tersebut ditunjuk sebagai petugas yang dapat melakukan penindakan melalui ETLE Mobile. Selain itu para petugas yang ditunjuk juga bisa melakukan penindakan secara manual terhadap orang yang melanggar lalu lintas.
"Secara umum, seluruh personel Satlantas bisa melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Mobile, akan tetapi untuk penindakan secara manual hanya bisa dilakukan oleh ke-18 personel yang telah ditunjuk atau yang telah mempunyai sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas," ujar Eryda.
Lebih lanjut Eryda mengatakan, untuk penindakan secara manual ini rencananya akan dimulai pada 1 Juni 2023 besok. Untuk itu Satlantas Polres Sukabumi Kota mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk sama-sama menjadikan Kota Sukabumi ini menjadi Kota yang disiplin, tertib berlalulintas.
"Sasaran utama penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual meliputi beberapa pelanggaran, antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, mengendarai kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol," ujar Eryda.
Selain itu juga, lanjut Eryda, kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah), menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan, kendaraan bermotor yang over loading dan over dimensi, kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau menggunakan nomor palsu.
Editor: Asep Supiandi