Calo yang Pukul Penumpang di Terminal Harjamukti Cirebon Ditangkap, Ini Kronologinya
Kronologis, Wakapolres menuturkan, korban bersama teman datang dari Bandung, di terminal turun dan waktu turun dari bus. Mereka dipaksa oleh A untuk masuk elf, korban mengikuti, sampai di elf, dipaksa bayar tiket Rp35.000. "Korban menolak dan turun, karena menurut korban, karcis hanya Rp10.000," tutur Wakapolres.
Saat turun, kata Kompol Ahmat Troy Aprio, tersangka A menarik korban dan melakukan pemukulan. Saat itu dilerai warga sekitar. "Tersangka diamankan masyarakat, hitungan menit, kasus ini muncul di medsos, karena salah satu korban merekam," ucap Kompol Ahmat Troy Aprio.
Menurut Wakapolres Cirebon Kota, korban menderita luka ringan di bagian mata. "Pelaku dikenakan 351 ayat 1 KUHP, 335 ayat 1 KUHP, 351 hukuman pidana selama-lamanya 2 tahun dua bulan," ujarnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat di Kota Cirebon tidak ada ruang untuk aksi premanisme dalam bentuk apapun. "Atensi kapolres, kami akan tindak tegas jika ada laporan maupun info beredar terkait aksi-aksi premanisme, pungli dan lainnya," tutur Kompol Ahmat Troy.
Editor: Agus Warsudi