Cabuli 5 Bocah SD, Guru di Cilimus Kuningan Ditangkap Polisi

Setelah itu, ujar AKBP Dhany Aryanda, pelaku MH melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Total korban pencabulan pelaku 5 orang korban, 2 di antaranya masih bersekolah di SD tersebut dan 3 korban lain alumni.
“Jadi korban ada lima orang, 2 siswi masih satu angkatan di Kelas 3 SD dan 3 lagi sudah lulus dari SD yang sama. Kita sudah meminta keterangan dari 2 korban, sedangkan 3 korban yang lain masih dilakukan pendalaman,” ujar AKBP Dhany Aryanda.
“Korban mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku. Kita amankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum dari RSUD ’45 serta pakaian korban,” tutur Kapolres Kuningan.
Akibat perbuatannya, kata AKBP Dhany Aryanda, pelaku MH disangkakan melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Yakni ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor: Agus Warsudi