get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri di Kuningan Hidup Bersama Ular Besar, Jadi Teman Main Balita

Cabuli 5 Bocah SD, Guru di Cilimus Kuningan Ditangkap Polisi

Jumat, 17 Februari 2023 - 16:10:00 WIB
Cabuli 5 Bocah SD, Guru di Cilimus Kuningan Ditangkap Polisi
MH, guru cabul (lingkaran merah) dihadirkan saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda. (FOTO: Humas Polda Jabar)

KUNINGAN, iNews.id - MH (47), guru sekolah dasar di Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan. MH diduga mencabuli 5 bocah SD yang merupakan muridnya.

Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda mengatakan, MH merupakan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN). Dia telah lama mengabdi sebagai guru di sekolah dasar itu.

Lokasi peristiwa pencabulan itu dilakukan pelaku kepada 5 muridnya di sekolah. Modus pelaku MH mengajak siswa yang baru datang di sekolah. Kemudian pelaku meminta korban ke ruangan kepala sekolah. Setelah itu, pelaku merayu dan berjanji bisa membantu korban melanjutkan sekolah di SMP yang diinginkan.

"Janji itu dengan syarat korban menuruti nafsu bejat MH. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, MH meminta korban tidak memberitahukan kepada siapa pun,” kata Kapolres Kuningan didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dan Kasi Humas Ipda Endar Kuswandi, Jumat  (17/02/2023).

Setelah itu, ujar AKBP Dhany Aryanda, pelaku MH melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Total korban pencabulan pelaku 5 orang korban, 2 di antaranya masih bersekolah di SD tersebut dan 3 korban lain alumni.

“Jadi korban ada lima orang, 2 siswi masih satu angkatan di Kelas 3 SD dan 3 lagi sudah lulus dari SD yang sama. Kita sudah meminta keterangan dari 2 korban, sedangkan 3 korban yang lain masih dilakukan pendalaman,” ujar AKBP Dhany Aryanda.

“Korban mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku. Kita amankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum dari RSUD ’45 serta pakaian korban,” tutur Kapolres Kuningan.

Akibat perbuatannya, kata AKBP Dhany Aryanda, pelaku MH disangkakan melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Yakni ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Kami menghimbau kepada para orang tua, untuk memberikan edukasi kepada anak-anak bahwa tubuh adalah privasi yang harus dijaga. Siapa pun jangan biarkan menyentuh bagian-bagian sensitif di tubuh kita," ucap AKBP Dhany Aryanda.

"Jangan mudah percaya termasuk kepada keluarga sendiri, apalagi orang lain. Sebab, banyak modus-modus sehingga menimbulkan perbuatan cabul. Harus berani melaporkan seandainya terjadi tindakan yang tidak senonoh atau pencabulan" ujar Kapolres Kuningan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut