Buruh Tuntut Gubernur Jabar Tidak Ubah Usulan UMK 2023 Naik 10-27 persen
Kamis, 01 Desember 2022 - 16:54:00 WIB
Yohan Ibrahim menilai, munculnya angka 27 persen karena buruh mengacua kepada hasil survei pasar untuk menghitung Kebutuhan Hidup layak (KHL). Namun acuan tersebut tidak ada di dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Editor: Agus Warsudi