get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekomendasi Kenaikan UMK 27 Persen, Ketua Apindo KBB: Memberatkan Dunia Usaha

Buruh Tuntut Gubernur Jabar Tidak Ubah Usulan UMK 2023 Naik 10-27 persen

Kamis, 01 Desember 2022 - 16:54:00 WIB
Buruh Tuntut Gubernur Jabar Tidak Ubah Usulan UMK 2023 Naik 10-27 persen
Ratusan buruh unjuk rasa di depan Gedung Sate. Mereka menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil tak mengubah usulan kenaikan UMK 2023. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Yohan Ibrahim menilai, munculnya angka 27 persen karena buruh mengacua kepada hasil survei pasar untuk menghitung Kebutuhan Hidup layak (KHL). Namun acuan tersebut tidak ada di dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut