get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecewa Putusan UMK, Ribuan Buruh Long March dan Blokade Jalan Pasteur Bandung

Buruh Jabar Lawan SK Gubernur tentang UMK 2024, Bakal Gugat ke PTUN dan Mogok Massal

Jumat, 01 Desember 2023 - 06:48:00 WIB
Buruh Jabar Lawan SK Gubernur tentang UMK 2024, Bakal Gugat ke PTUN dan Mogok Massal
Buruh Jabar di flyover Pasupati. Mereka siap melawan SK Gubernur Jabar tentang UMK 2024. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Setelah menyampaikan rencana perlawanan terhadap SK Gubernur tentang UMK 2024, Roy Junto meminta massa buruh membubarkan diri secara tertib.

"Kita tidak mau dibenturkan dengan aparat (polisi), sedangkan orang Gedung Sate enak-enakan. Bubar dengan tertib. Tidak boleh ada tindakan apa pun. Siapkan fisik Anda untuk perjuangan berikutnya. Serahkan perjuangan kita kepada Allah SWT. Siapkan diri untuk mogok di daerah masing-masing," tutur Ketua KSPSI Jabar.

Diketahui, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, menerbitkan SK Gubernur Jabar Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang upah minimum 27 kabupaten dan kota. Berdasarkan SK tersebut, UMK 2024 rata-rata naik 0,53 persen karena didasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.

Berdasarkan SK tersebut, UMK 2024, tertinggi Kota Bekasi dengan nominal Rp5.343.430, sedangkan terendah Kota Banjar Rp2.070.192.

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, penetapan UMK 2024 tetap menggunakan skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut