Buruh Jabar Lawan SK Gubernur tentang UMK 2024, Bakal Gugat ke PTUN dan Mogok Massal

Setelah menyampaikan rencana perlawanan terhadap SK Gubernur tentang UMK 2024, Roy Junto meminta massa buruh membubarkan diri secara tertib.
"Kita tidak mau dibenturkan dengan aparat (polisi), sedangkan orang Gedung Sate enak-enakan. Bubar dengan tertib. Tidak boleh ada tindakan apa pun. Siapkan fisik Anda untuk perjuangan berikutnya. Serahkan perjuangan kita kepada Allah SWT. Siapkan diri untuk mogok di daerah masing-masing," tutur Ketua KSPSI Jabar.
Diketahui, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, menerbitkan SK Gubernur Jabar Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang upah minimum 27 kabupaten dan kota. Berdasarkan SK tersebut, UMK 2024 rata-rata naik 0,53 persen karena didasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
Berdasarkan SK tersebut, UMK 2024, tertinggi Kota Bekasi dengan nominal Rp5.343.430, sedangkan terendah Kota Banjar Rp2.070.192.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, penetapan UMK 2024 tetap menggunakan skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Editor: Agus Warsudi