Buruh Jabar Lawan SK Gubernur tentang UMK 2024, Bakal Gugat ke PTUN dan Mogok Massal

BANDUNG, iNews.id - Buruh Jawa Barat bakal menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar tentang Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Buruh keberatan dengan kenaikan UMK 2024 yang tidak sesuai harapan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan, SK Gubernur bakal membuat demo yang dilakukan di jalan akan percuma. Karena itu, buruh Jabar berencana menempuh cara lain untuk melawan SK Gubernur, yaitu, menggugat ke PTUN dan mogok massal.
"Kami menggunakan dua cara untuk melawan SK Gubernur tentang UMK 2024. Pertama, secara hukum gugat ke PTUN. Kedua melakukan aksi mogok kerja di wilayah masing-masing," kata Roy Jinto dari atas mobil komando di hadapan buruh, Kamis (30/11/2023).
Roy Jinto menyatakan, aksi mogok massal akan dilakukan awal Desember 2023 atau sebelum SK Gubernur Jabar berlaku. Gugatan ke PTUN juga akan dilayangkan pada Desember. "Sebelum SK berlaku, kita harus melakukan itu. Kemungkinan besar awal Desember," ujar Roy Jinto.
Setelah menyampaikan rencana perlawanan terhadap SK Gubernur tentang UMK 2024, Roy Junto meminta massa buruh membubarkan diri secara tertib.
"Kita tidak mau dibenturkan dengan aparat (polisi), sedangkan orang Gedung Sate enak-enakan. Bubar dengan tertib. Tidak boleh ada tindakan apa pun. Siapkan fisik Anda untuk perjuangan berikutnya. Serahkan perjuangan kita kepada Allah SWT. Siapkan diri untuk mogok di daerah masing-masing," tutur Ketua KSPSI Jabar.
Diketahui, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, menerbitkan SK Gubernur Jabar Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang upah minimum 27 kabupaten dan kota. Berdasarkan SK tersebut, UMK 2024 rata-rata naik 0,53 persen karena didasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
Berdasarkan SK tersebut, UMK 2024, tertinggi Kota Bekasi dengan nominal Rp5.343.430, sedangkan terendah Kota Banjar Rp2.070.192.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, penetapan UMK 2024 tetap menggunakan skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami. Karena, kami hanya bisa di koridor itu," kata Pj Gubernur Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).
Bey Machmudin menyatakan, Pemprov Jabar tetap mengacu kepada PP 51 Tahun 2023 walaupun ada 13 kabupaten dan kota di Jabar yang meminta agar tak menggunakan aturan tersebut dalam menentukan upah minimum.
"UMK tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430. Bukan bahasa yang terendah, memang di Jawa Barat ini kan range UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta. Kota Banjar (terendah) Rp2.070.192," ujar Bey Machmudin.
Editor: Agus Warsudi