Buruh Akhirnya Sepakat UMK KBB 2021 hanya Naik 3,27 Persen
Dengan kenaikan itu, ujar Deni, UMK KBB 2021 naik dari Rp3.143.427,29 menjadi Rp3.248.283,28. Kenaikan itu pun harus melalui pembahasan alot karena awalnya buruh tetap menuntut naik 8,51%. Sementara di sisi lain pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak tuntutan tersebut.
Apindo keberatan dengan alasan ekonomi sedang minus akibat pandemi Covid-19 yang belum bisa diprediksi kapan selesai. Selain itu, Apindo mengacu kepada SE Menteri Ketenakerjaan (Menaker) Nomor M/11/HK.04/2020 terkait Upah Minimum tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, yang menyatakan UMP Jabar 2021 tidak naik.
"Kalau bicara puas atau tidak, pastinya tidak, karena awalnya buruh minta kenaikan 8,51 persen. Namun karena kondisi sedang Covid-19, buruh akhirnya bisa menerima walau kenaikannya tidak sesuai tuntutan," ujar dia.
Editor: Agus Warsudi