get app
inews
Aa Text
Read Next : 8 Tempat Wisata di Garut yang Lagi Hits untuk Healing Maksimal Bareng Keluarga

Buruh Akhirnya Sepakat UMK KBB 2021 hanya Naik 3,27 Persen

Sabtu, 21 November 2020 - 09:23:00 WIB
Buruh Akhirnya Sepakat UMK KBB 2021 hanya Naik 3,27 Persen
Buruh di KBB saat menggelar aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Buruh akhirnya menyepakati kenaikan UMK KBB 2021 sebesar 3,27 persen. (Foto: Dokumentasi)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Perjuangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk kenaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) KBB 2021 membuahkan hasil. Meski awalnya menuntut kenaikan upah sebesar 8,51 persen, namun akhirnya mereka luluh setelah Dewan Pengupahan KBB hanya menaikkan UMK KBB 2021 hanya 3,27 persen.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, Deni Ahmad Gumbira mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan KBB dalam rapat pleno, UMK KBB 2021 naik sebesar 3,27 persen.

"Kesepakatan dari hasil pleno dewan pengupahan naik 3,27% atau sekitar Rp102.855,49 dari tahun ini," kata Deni Ahmad.

Dengan kenaikan itu, ujar Deni, UMK KBB 2021 naik dari Rp3.143.427,29 menjadi Rp3.248.283,28. Kenaikan itu pun harus melalui pembahasan alot karena awalnya buruh tetap menuntut naik 8,51%. Sementara di sisi lain pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak tuntutan tersebut.

Apindo keberatan dengan alasan ekonomi sedang minus akibat pandemi Covid-19 yang belum bisa diprediksi kapan selesai. Selain itu, Apindo mengacu kepada SE Menteri Ketenakerjaan (Menaker) Nomor M/11/HK.04/2020 terkait Upah Minimum tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, yang menyatakan UMP Jabar 2021 tidak naik.

"Kalau bicara puas atau tidak, pastinya tidak, karena awalnya buruh minta kenaikan 8,51 persen. Namun karena kondisi sedang Covid-19, buruh akhirnya bisa menerima walau kenaikannya tidak sesuai tuntutan," ujar dia.

Pertimbangan lain, tutur Deni, karena kenaikan upah semua daerah tetangga, khususnya di Bandung Raya juga di kisaran 3-4 persen. Untuk itu buruh akan tetap mengawal rekomendasi kenaikan UMK di tingkat provinsi karena nanti yang memutuskan adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Kabupaten kan hanya merekomendasikan, keputusannya di Gubernur. Semoga kenaikan disetujui dan berharap Covid-19 segera selesai agar industri kembali bergairah," tutur Deni.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut