get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Kecelakaan Beruntun 9 Kendaraan di Tol Cipularang, 1 Tewas 5 Luka

Buron 5 Hari, Pembunuh Eks Ketua Ormas di Purwakarta Ditangkap 

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:03:00 WIB
Buron 5 Hari, Pembunuh Eks Ketua Ormas di Purwakarta Ditangkap 
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah saat gelar perkara penangkapan pelaku pembunuhan eks ketua ormas. (Foto: iNews)

Berbekal hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi didapat Informasi bahwa pelaku yang melarikan diri tengah berada di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP  pembunuhan berencana Jo Pasal 340 KUHP, dengan ancaman  hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut