Buntut Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, OJK Imbau Calon Nasabah Cermat
BANDUNG, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih cermat ketika meminjam uang secara online (pinjol), sehingga tidak terjebak pada pinjol ilegal dengan bunga mencekik. Dalam memilih pinjol, calon nasabah perlu memperhatikan dua hal, yaitu legal dan logis.
Menurut Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat, Aulia Fadly, masyarakat harus mencari pinjol yang legal atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar dan berizin di OJK. Kemudian logis, yakni terkait dengan suku bunga yang ditawarkan masih dalam batas normal.
“Kalau legal berarti yang resmi dan sudah mendapatkan rekomendasi OJK. Sementara kalau yang logis terkait dengan suku bunga saat pengembalian harus wajar, kalau enggak logis berarti ada masalah dengan pinjol itu, atau mungkin tidak terdaftar,” kata dia, pada acara konferensi internasional The Global Advance Research Conference on Management and Business Studies (Garcombs) 2022 di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Jumat (18/11/2022).
Editor: Asep Supiandi