Buntut Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, OJK Imbau Calon Nasabah Cermat
BANDUNG, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih cermat ketika meminjam uang secara online (pinjol), sehingga tidak terjebak pada pinjol ilegal dengan bunga mencekik. Dalam memilih pinjol, calon nasabah perlu memperhatikan dua hal, yaitu legal dan logis.
Menurut Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat, Aulia Fadly, masyarakat harus mencari pinjol yang legal atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar dan berizin di OJK. Kemudian logis, yakni terkait dengan suku bunga yang ditawarkan masih dalam batas normal.
“Kalau legal berarti yang resmi dan sudah mendapatkan rekomendasi OJK. Sementara kalau yang logis terkait dengan suku bunga saat pengembalian harus wajar, kalau enggak logis berarti ada masalah dengan pinjol itu, atau mungkin tidak terdaftar,” kata dia, pada acara konferensi internasional The Global Advance Research Conference on Management and Business Studies (Garcombs) 2022 di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Jumat (18/11/2022).
Dia mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan proses pencairan yang cepat dan syarat mudah. Karena aplikasi yang memberikan penawaran ini biasanya ilegal. Saat ini, pinjol identik dengan bunga harian sebesar 0,4 persen, atau sekitar 40 persen per tahun. Jika ada yang melebihi itu, maka masyarakat harus waspada.
“Silakan tanyakan ke pinjolnya apa yang jadi kewajiban dan hak mereka. Kalau tau, itu bisa membedakan secara logika, benar enggak jangan tergiur dengan proses cepat dan mudah,” tutur Aulia.
Masyarakat, kata dia, mestinya bisa berkaca pada kasus ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol). Diduga, kasus tersebut melibatkan nilai uang sekitar Rp2,1 miliar. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh OJK pusat.
Menurut Aulia Fadly, selama ini pinjol dipandang negatif karena dampak yang merugikan para nasabahnya. Padahal pinjol sebenarnya bisa memberikan dampak baik pada perekonomian masyarakat selama legal.
Hal lain yang perlu diperhatikan saat meminjam dana melalui pinjol adalah kemampuan membayar. Calon nasabah diimbau meminjam dana dengan nominal yang disesuaikan dengan kemampuan pengembaliannya.
“Kalau pinjol itu sifatnya utang ya, jadi harus dilihat ada enggak sumber penghasilan kita yang bisa digunakan untuk membayar utang itu. Jangan sampai uang pinjaman dipakai untuk hal konsumtif, tidak menghasilkan uang, kalau untuk bisnis ya silakan saja,” katanya.
Editor: Asep Supiandi