get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Lilin Lodaya selama Nataru, Polda Jabar Kerahkan 25.642 Personel Gabungan

Buka Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya, Pria asal Brebes Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Maret 2021 - 21:38:00 WIB
Buka Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya, Pria asal Brebes Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Tambang pasir ilegal. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Saat pengusutan kasus, tutur jaksa, petugas Ditreskrimsus Polda Jabar menyita sejumlah alat berat dan catatan penjualan. Selain itu, uang hasil penjualan pasir senilai Rp23,4 juta. "Dari keterangan saksi, penjualan pasir beroperasi selama 24 jam tergantung konsumen yang datang," tutur jaksa.

Terdakwa Agung Bastian, ucap jaksa Hasan, menjual pasir yang ditambang secara ilegal itu dengan harga Rp370.000 per truk atau seberat 6 hingga 7 kubik. "Saat diperiksa, pengelola tidak bisa menunjukan IUP dan perizinan lain yang dibutuhkan," ucap Hasan Nurodin.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut