get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Buka Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya, Pria asal Brebes Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Maret 2021 - 21:38:00 WIB
Buka Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya, Pria asal Brebes Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Tambang pasir ilegal. (Foto: Ilustrasi/Antara)

"Bahwa terdakwa melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha produksi (IUP), izin usaha penambangan khusus (IUPK) dan izin pemanfaatan ruang (IPR) sebagaimana diatur di Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 18, Pasal 67 ayat 1 dan Pasal 74 ayat 1," kata jaksa Hasan Nurodin Ahma dalam sidang dakwaan.

Kasus dugaan tambang pasir ilegal dengan terdakwa Agung Bastian tersebut diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar pada Januari 2020. Polisi menerima pengaduan masyarakat terkait  aktivitas penambangan pasir ilegal di Muara Sungai Ciwulan, Tasikmalaya. 

"Pasir sungai disedot menggunakan mesin dompleng menuju tepian sungai. Kemudian, setelah ditarik, pasir dikumpulkan menggunakan alat berat untuk dipindah ke penampungan. Pasir kemudian dijual ke pembeli yang datang ke lokasi penampungan," ujar jaksa Hasan Nurodin.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut