Buka saat PPKM Darurat, Panti Pijat BS di Kiaracondong Bandung Digerebek Polisi
Selasa, 06 Juli 2021 - 16:59:00 WIB
Akibat pelanggaran tersebut, tutur Kasatreskrim, pengelola panti pijat BS akan dikenakan Pasal 506 KUHPidana tentang prostitusi dan pasal tambahan apabila didapati tindak pidana eksploitasi wanita.
Kasatreskrim menuturkan, polisi menutup panti pijat tersebut dengan memasang garis polisi. Satreskrim Polrestabes Bandung akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung untuk memastikan dapat atau tidaknya dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha.
"Tempat ini (panti pijat BS) kami segel. Kemudian kami akan laporkan juga kepada Pemerintah kota Bandung ya. Siapa tau nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," tutur Kasatreskrim.
Editor: Agus Warsudi