get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 3 Kurir Ditangkap

Bongkar Jaringan Narkoba di Sumedang, Polisi Tangkap 16 Tersangka

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:17:00 WIB
Bongkar Jaringan Narkoba di Sumedang, Polisi Tangkap 16 Tersangka
Polres Sumedang berhasil membongkar jaringan narkoba. Sebanyak 16 tersangka diamankan dalam dua bulan terakhir. (Foto: Istimewa)

Selain narkotika, polisi juga menyita 16 unit ponsel, timbangan digital, plastik klip, gunting serta uang tunai sebesar Rp538.000.

Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda tergantung jenis barang bukti. Kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman seumur hidup atau 5–20 tahun penjara plus denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.

Kasus obat-obatan dijerat Pasal 435 / 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 56 KUHP. Kapolres menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut