Bongkar Jaringan Narkoba di Sumedang, Polisi Tangkap 16 Tersangka

SUMEDANG, iNews.id – Polres Sumedang mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di sejumlah wilayah dalam kurun waktu 2 bulan terakhir. Total ada sembilan kasus diungkap dengan 16 orang tersangka diamankan.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menyampaikan, jaringan ini melibatkan berbagai jenis barang terlarang, termasuk sabu, tembakau sintetis (gorila) dan obat-obatan farmasi tanpa izin medis.
Dalam keterangannya, AKBP Joko Dwi Harsono merinci sejumlah kasus yang diungkap yakni 1 kasus sabu (3 paket, total 1,18 gram), 1 kasus tembakau sintetis (10 paket, total 7,92 gram), 7 kasus obat-obatan sediaan farmasi (total 14.592 butir). Jenis obat-obatan yang diamankan antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Dekstro dan Double Y.
“Obat-obatan ini sangat berbahaya jika digunakan tanpa resep atau pengawasan medis. Efeknya bisa menyebabkan gangguan mental dan fisik yang serius,” ujar Kapolres, Jumat (20/6/2025).
Para pelaku diketahui beroperasi di berbagai wilayah di Kabupaten Sumedang, termasuk Jatinangor, Sumedang Selatan, Sumedang Utara, Pamulihan, Tanjungkerta, Wado dan Conggeang. Bahkan salah satu lokasi pengungkapan berada di luar wilayah hukum Polres Sumedang, yakni Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Kapolres menyebut, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan transaksi narkoba. Seperti transaksi langsung, penyimpanan di lokasi tertentu, pemesanan lewat WhatsApp, Instagram dan Facebook serta pengiriman lokasi melalui Google Maps.
Editor: Donald Karouw