Bobol Rumah Warga di Banjarwangi, Pria Mabuk Diringkus Polisi
Dari AJ, aparat mendapati sejumlah surat berharga milik korban berupa kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kartu ATM salah satu bank, hingga uang tunai Rp200.000.
"Barang milik korban yang belum ditemukan berupa satu kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dompet. Barang milik korban ini hilang karena dibuang oleh pelaku," tutur Kapolsek Banjarwangi.
Iptu Amirudin Latif, selain barang curian, polisi juga mengamankan barang bukti lain milik pelaku. Seperti, satu unit sepeda motor Honda Supra, tas selempang kecil, jaket kulit warna hitam dan sarung tangan.
"Pelaku diduga melakukan tindakan pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti, ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun," ucapnya.
Editor: Agus Warsudi