get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Demak Ditangkap saat Coba Bongkar Kotak Amal Masjid di Singajaya Garut

Bobol Rumah Warga di Banjarwangi, Pria Mabuk Diringkus Polisi

Senin, 17 Oktober 2022 - 22:07:00 WIB
Bobol Rumah Warga di Banjarwangi, Pria Mabuk Diringkus Polisi
AJ (30), pria mabuk yang diduga membobol rumah warga di Kampung Kadulempeng RT02 RW04, Desa Wangunjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut diamankan di Mapolsek Banjarwangi. (FOTO: ISTIMEWA/POLSEK BANJARWANGI)

GARUT, iNews.id - AJ (30) ditangkap polisi seusai membobol rumah warga di Kampung Kadulempeng RT02 RW04, Desa Wangunjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. AJ yang beraksi dalam keadaan mabuk miras itu AJ menggasak uang tunai dan surat-surat berharga milik korban. 

Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif mengatakan, penangkapan terhadap AJ bermula dari laporan Aso Sohibudin (40), pemilik rumah yang menjadi korban pencurian

"Sebelum melapor, korban sempat memergoki seseorang yang melarikan diri dari rumahnya, kabur melalui genting. Saat itu, terduga pelaku belum diketahui. Korban mengecek ke dalam rumah," kata Kapolsek Banjarwangi, Senin (17/10/2022).

Aso, pemilik rumah, ujar Iptu Amirudin Latif, kehilangan sejumlah uang dan surat-surat penting. "Saat petugas datang ke rumah korban, didapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku AJ. Rupanya pelaku AJ masih berada di perkampungan tersebut dalam keadaan mabuk dan dikerumuni warga," ujar Iptu Amirudin Latif. 

Khawatir diamuk oleh massa, tutur Kapolsek Banjarwangi, AJ diamankan ke Mapolsek Banjarwangi. Dari pemeriksaan yang dilakukan, AJ merupakan warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Banjarwangi. 

Dari AJ, aparat mendapati sejumlah surat berharga milik korban berupa kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kartu ATM salah satu bank, hingga uang tunai Rp200.000. 

"Barang milik korban yang belum ditemukan berupa satu kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dompet. Barang milik korban ini hilang karena dibuang oleh pelaku," tutur Kapolsek Banjarwangi.

Iptu Amirudin Latif, selain barang curian, polisi juga mengamankan barang bukti lain milik pelaku. Seperti, satu unit sepeda motor Honda Supra, tas selempang kecil, jaket kulit warna hitam dan sarung tangan. 

"Pelaku diduga melakukan tindakan pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti, ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun," ucapnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut