Bius dan Perkosa Pasien, Dokter PPDS Priguna Ternyata Idap Fetish Fantasi Seksual Mengerikan
Selain itu, jejak biologis tersangka berupa sperma ditemukan dalam alat kontrasepsi yang diamankan dari Ruang 711, lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan rambut salah satu korban.
“Hasil laboratorium menyatakan sperma dan rambut itu cocok dengan profil tersangka dan korban,” katanya.
Kombes Surawan menekankan, meski pelaku memiliki kelainan seksual, kondisi tersebut tidak bisa dijadikan alasan penghapus pidana. Priguna tetap dijerat hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal 13 UU TPKS menyatakan:
“Setiap orang yang melawan hukum menempatkan seseorang dalam kondisi tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.”
Kombes Surawan menyebutkan, berkas perkara telah rampung dan akan segera dilimpahkan ke Kejati Jabar.
“Berkas akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (10/6/2025),” ucapnya.
Editor: Donald Karouw