get app
inews
Aa Text
Read Next : Sudah 2 Bulan! Berkas Perkara Dokter Priguna Perkosa Pasien Belum Dilimpahkan, Ada Apa?

Berkas Kasus Dokter PPDS Priguna Belum Juga Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Kata Polda Jabar

Senin, 02 Juni 2025 - 15:10:00 WIB
Berkas Kasus Dokter PPDS Priguna Belum Juga Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Kata Polda Jabar
Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi, Priguna Anugerah, ditangkap oleh polisi terkait pemerkosaan terhadap anak pasien di RSHS Bandung. (Foto: Mujib Prayitno).

BANDUNG, iNews.id – Sudah lebih dari dua bulan sejak kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Unpad, Priguna Anugerah Pratama menghebohkan publik. Namun hingga kini, berkas perkara yang menjeratnya belum juga diserahkan penyidik Polda Jawa Barat ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Penyidikan masih berjalan intensif selama lebih dari 8 minggu dan sedang dalam tahap penyempurnaan.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan membenarkan pihaknya belum melimpahkan berkas tersangka ke kejaksaan.

"Masih belum. Jika sudah lengkap, nanti akan kami umumkan secara resmi," kata Kombes Surawan, Senin (2/6/2025).

Dia menegaskan, proses penyidikan berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. Bahkan sejumlah saksi kembali diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan memastikan kelengkapan berkas.

Tersangka Priguna seorang dokter PPDS anestesi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien dan kerabat pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Modus operandi yang digunakan tergolong manipulatif dan berbahaya.

Dia membawa korban ke ruang transfusi darah di lantai 7 Gedung MCHC, tepatnya di ruang nomor 711. Di sana, dia menyuntikkan obat bius hingga korban tak sadarkan diri, kemudian melakukan tindak asusila.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut