Berdalih Terdesak Ekonomi, Pasutri di Cianjur Nekat Edarkan Obat Ilegal ke Petani
CIANJUR, iNews.id - Tim Sat Narkoba Polres Cianjur, menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Keduanya ditangkap karena nekat mengedarkan obat keras ilegal.
Pasutri tersebut berinisial DM (40) dan SAF (35) keduanya menjual barang haram tersebut ke para petani di desanya.
Menurut pengakuan DM, obat-obatan tersebut dibeli secara online. Alasannya menjual barang haram karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Cari kerja susah sedangkan menjual obat-obatan mudah dan untungnya besar. Uang hasil penjualannya saya gunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar DM di Mapolres Cianjur, Selasa (9/5/2023)
Selain pasutri, Polres Cianjur juga mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur, selama satu bulan terakhir dengan mengamankan 10 tersangka lainnya.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan menyebutkan, dari 10 kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik di antaranya ganja sebanyak 250 gram, sabu-sabu 149,95 gram dan obat keras tertentu sekitar 8.739 butir.
"Untuk tempat kejadian di Wilayah Hukum Polres Cianjur, yang terdapat di beberapa Kecamatan," ujar Aszhari seusai menggelar Press Konference, di Mako Polres Cianjur.
Aszhari mengatakan, modus operandi dari penyalahgunaan ganja, sabu maupun obat keras tersebut dilakukan dengan cara tempel.
"Mereka melakukan tanpa transaksi langsung, jadi lewat komunikasi dengan handphone, kemudian barang tersebut disimpan di satu tempat, lalu pembeli datang untuk mengambil, ada juga yang melalui trasnsaksi langsung seperti ganja dan obat keras ini," ujarnya.
Pasal yang dilanggar oleh para pelaku yakni Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, untuk jenis ganja, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, kasus sabu-sabu pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan makasimal 12 tahun penjara.
Sementara untuk obat-obatan terlarang termasuk dalam pelanggaran Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU no 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi