Ada 598 Reklame Ilegal di Kota Bandung, Satpol PP Diinstruksikan Segera Bongkar
BANDUNG, iNews.id - Sekitar 598 reklame di Kota Bandung diperkirakan ilegal karena berbagai alasan seperti habis izin, tak berizin, dan lainnya. Saat ini, Pemkot Bandung akan menurunkan ratusan reklame yang dianggap mengganggu ketertiban dan estetika kota tersebut.
Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk segera menertibkan reklame ilegal. Saat ini, data reklame ilegal mencapai 598 titik di 34 ruas jalan di Kota Bandung.
"Saya minta reklame ilegal untuk ditertibkan dan dibongkar semua. Kita konsisten dengan aturan, kota ini harus kita jaga bersama," kata Ema, Selasa (9/5/2023).
Dia meminta, penertiban reklame tersebut untuk diakselerasi. Hal tersebut sebagai komitmen Pemkot Bandung menghadirkan kota yang tertib dan indah.
Selain reklame, Ema juga menyoroti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dibangun tidak sesuai fungsinya. Dia meminta beberapa JPO di Kota Bandung, untuk dicek izinnya.
"Termasuk JPO di Jalan Dago kita tertibkan kalau memang sudah tidak ada izin. Bando yang tidak ada izin, segera bongkar," ujarnya.
Ema menyebut, penertiban reklame bukan hal yang mudah, tetapi dengan konsistensi dan ketegasan semua akan berjalan dengan baik. "Kuncinya tegas dan konsisten," tutur dia.
Editor: Asep Supiandi