get app
inews
Aa Text
Read Next : 1 Ibu Rumah Tangga dan 15 Pria Pengedar Narkoba Ditangkap di Bandung, Polisi Sita Sabu-Ganja

Berdalih Terdesak Ekonomi, Pasutri di Cianjur Nekat Edarkan Obat Ilegal ke Petani

Selasa, 09 Mei 2023 - 16:46:00 WIB
Berdalih Terdesak Ekonomi, Pasutri di Cianjur Nekat Edarkan Obat Ilegal ke Petani
Pasutri di Cianjur ditangkap polisi gegara mengedarkan obat-obatan terlarang. (Foto: Ilustrasi)

Pasal yang dilanggar oleh para pelaku yakni Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, untuk jenis ganja, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. 

Sedangkan, kasus sabu-sabu pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan makasimal 12 tahun penjara.

Sementara untuk obat-obatan terlarang termasuk dalam pelanggaran Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU no 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut