Beraksi di 31 TKP, Pencuri Motor dan Penadah Ditangkap Polisi di Sukabumi
"Modus operandi yang mereka lakukan dengan mencuri sepeda motor yang terparkir di minimarket, halaman rumah dengan menggunakan kunci letter T berikut dengan mata kunci yang sudah diruncingkan. Hasil curiannya kemudian dijual kepada para penadah," kata Zainal.
Dari kegiatan pengungkapan ini, lanjut Zainal, Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci letter T, 7 sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 potong kaos, 1 potong celana, 1 buah topi dan 1 unit handphone.
.
"Kepada kedua tersangka pelaku curanmor, kami sangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk tiga orang disangkakan Pasal 481 KUHPidana jo Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi