get app
inews
Aa Text
Read Next : Begal Motor Modus Debt Collector di Cimahi Diringkus, Ngaku 5 Kali Beraksi

Beraksi di 31 TKP, Pencuri Motor dan Penadah Ditangkap Polisi di Sukabumi

Kamis, 10 November 2022 - 15:48:00 WIB
Beraksi di 31 TKP, Pencuri Motor dan Penadah Ditangkap Polisi di Sukabumi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukumnya. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi) 

SUKABUMI, iNews.id - Dua pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan tiga penadah ditangkap polisi di Sukabumi dan Bandung. Para pelaku sudah beraksi di 31 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Aksi mereka diketahui sebanyak 11 TKP di Cisaat, 7 TKP di Cikole, 5 TKP di Sukaraja, 3 TKP di Warudoyong, 2 TKP di Baros, 2 TKP di Cibeureum dan 1 TKP di Kebonpedes. 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial E alias N (27) merupakan residivis yang ditangkap di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada hari Kamis (3/11/2022) sekitar jam 23.00 WIB. 

"Dari penangkapan E alias N tersebut, lalu polisi melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap tersangka berinisial DA alias C (32) di Kampung Cikarang, Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (1/11/2022) sekira pukul 20.30 WIB," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (10/11/2022). 


Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa tiga penadah hasil curian yang diamankan berinisial ARH (45), A (45) dan TH alias O (27). Ketiganya ditangkap di wilayah yang berbeda di Kabupaten Bandung.

"Modus operandi yang mereka lakukan dengan mencuri sepeda motor yang terparkir di minimarket, halaman rumah dengan menggunakan kunci letter T berikut dengan mata kunci yang sudah diruncingkan. Hasil curiannya kemudian dijual kepada para penadah," kata Zainal. 

Dari kegiatan pengungkapan ini, lanjut Zainal, Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci letter T, 7 sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 potong kaos, 1 potong celana, 1 buah topi dan 1 unit handphone.
.
"Kepada kedua tersangka pelaku curanmor, kami sangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk tiga orang disangkakan Pasal 481 KUHPidana jo Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap dia.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut