"Informasi yang kami dapat, ada juga korban lain dari pelaku ini yang perkaranya ditangani oleh Unit PPA Polres Cimahi. Sekarang sedang dikroscek," kata Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Cipongkor, ujar AKP Yogaswara, pelaku Deri Aryanto mengaku melakukan pemerkosaan pada 2021 silam. Perbuatan terkutuk itu pun dilakukan tersangka di dalam angkot yang dikemudikannya. "Aksi bejat yang dilakukan sebelumnya juga dilakukan di lokasi yang sama, yakni di sekitar Jalan Raya PLTA Saguling," ujar AKP Yogaswara.
Kapolsek Cipongkor menuturkan, jika kondisi jalan di kawasan sangat sepi terutama di malam hari, pelaku akan mencari mangsa. Saat bertemu calon korban, pelaku melakukan modus menawarkan tumpangan pada korbannya.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News