Ketika ada yang terperdaya, korbannya lalu dibawa keliling dan diarahkan ke tempat yang sepi. "Korbannya dipilih secara acak, untuk yang kasus terakhir korban ternyata dicekok obat jenis Hexcymer biar tidak sadar," tutur Kapolsek Cipongkor.
Saat ini, kata AKP Yogaswara, Unit Reskrim Polsek Cipongkor sedang berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi. Sementara pelaku akan dijerat dengan Pasal 81, Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku Deri Aryanto memerkosa remaja 15 siswi SMP asal Sindangkerta di dalam angkot yang dikemudikannya pada Senin (9/5/2022) pukul 23.00 WIB.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News