get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Motif Guru Ngaji di Bandung Cabuli Murid Laki-laki, pada 1996 Pernah Jadi Korban Pelecehan

Bejat, Guru Ngaji di Pangalengan Bandung Ajak Korban Berendam lalu Dicabuli

Senin, 18 April 2022 - 23:15:00 WIB
Bejat, Guru Ngaji di Pangalengan Bandung Ajak Korban Berendam lalu Dicabuli
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi tersangka S, guru ngaji yang mencabuli belasan muridnya. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, tutur Kombes Pol Kusworo, tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana paling lama 15 penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut