get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Motif Guru Ngaji di Bandung Cabuli Murid Laki-laki, pada 1996 Pernah Jadi Korban Pelecehan

Bejat, Guru Ngaji di Pangalengan Bandung Ajak Korban Berendam lalu Dicabuli

Senin, 18 April 2022 - 23:15:00 WIB
Bejat, Guru Ngaji di Pangalengan Bandung Ajak Korban Berendam lalu Dicabuli
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi tersangka S, guru ngaji yang mencabuli belasan muridnya. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - S (39), guru ngaji di Pangalengan, Kabupaten Bandung, sungguh bejat. Dia telah melakukan pencabulan, merusak masa depan belasan bocah laki-laki berusia 10-11 tahun.

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka S selama lima tahun, sejak 2017 hingga 2022. Akibat pencabulan itu, para korban kini trauma dan tak mau belajar mengaji.

Salah satu modus operandi tersangka mencabuli korban adalah dengan mengajak muridnya itu berendam. Saat berendam itulah pelaku mencabuli korban.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dalam melakukan perbuatan biadabnya, tersangka S menggunakan tiga modus operandi.

Modus pertama, mengajar muridnya sampai larut malam sehingga diajak menginap di rumah pelaku. Saat menginap itu lah, korban dilecehkan secara seksual. 

"Modus kedua, pelaku mengantar korban pulang. Namun dalam perjalanan pulang, korban justru diajak ke tempat berendam. Saat itu, korban dicabuli oleh tersangka S," kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).

Sedangkan modus ketiga, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, ketika muridnya ke kamar mandi, pelaku mengikuti korban. Kemudian, pelaku mencabuli korban di kamar mandi tersebut.

"Rata-rata korban usia dibawah umur semua kisaran usia 10 sampai 11 tahun. Dan profesi yang bersangkutan adalah guru ngaji," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo. 

Kasus ini terungkap, tutur Kapolresta Bandung, berawal dari penolakan seorang korban saat disuruh orang tuanya belajar mengaji kepada pelaku S. Orang tua kemudian menanyakan alasan korban tak mau mengaji.

Akhirnya, korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka S yang merupakan guru ngaji. Setelah mendapat laporan dari korban, orang tua membuat laporan ke Polresta Bandung pada 1 Maret 2022. 

"Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka S," tutur Kapolresta Bandung.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka AS telah melakukan aksi bejatnya sejak 2017 hingga Januari 2022. Kepada penyidik, S mengaku perbuatan biadab itu dilakukan lantaran dirinya pernah jadi korban pelecehan sesama jenis pada 1996 silam.

"Tersangka ini tahun 1996 merupakan korban pelecehan seksual. Dampaknya sejak 2017 hingga 2022, tersangka melakukan perbuatan sama kepada para murid-muridnya," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Sejak 2017 hingga Januari 2022, ujar Kapolresta Bandung, tidak ada korban yang melapor. Karena itu, ada kemungkinan korban bertambah karena kejadian tersebut terjadi cukup lama yakni sejak 2017 sampai 2022. 

"Saat ini, baru 12 korban yang telah memberikan keterangan. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban - korban lain," ujar Kapolresta Bandung. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, tutur Kombes Pol Kusworo, tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana paling lama 15 penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut