Bejat, Buruh Serabutan di Cirebon Ini Cabuli Bocah Laki-laki 10 Tahun
Sabtu, 23 Juli 2022 - 10:12:00 WIB
Kompol Anton menyatakan, pelaku mengaku lebih dari 10 kali mencabuli korban karena terpengaruh video mesum yang kerap dilihatnya melalui telepon seluler (ponsel). "Tersangka Muslik melakukan aksi bejatnya di rumahnya dan tempat tinggal korban dengan iming-imingi uang Rp2.000," ujar Kompol Anton.
Saat ini, tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon, korban menjalani perawatan medis dan psikiater. Korban mengalami trauma berat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Muslik disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dan KUHPidana tentang tindak pidana pencabulan.
"Tersangka Muslik terancam hukuman minimal 15 tahun dan maksimal penjara seumur hidup," tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon.
Editor: Agus Warsudi